Iklan

Monday, August 3, 2026, August 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-04T06:18:54Z
DaerahEntertainmenHukumNasionalTrending

Waka DPRD PALI Firdaus Hasbullah, Tegaskan Larang Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum,: Ini sudah Menyalahi Aturan

 



PALI,retromedia.id-Dugaan armada truk batubara PT Bumi Sumatera Energi (BSE) yang melewati Jalan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, memicu respons keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menegaskan perusahaan dilarang keras menggunakan Jalan Simpang Raja karena itu merupakan Jalan Provinsi Sumatera Selatan.


"Mestinya harus buat jalan PT untuk truk batubara, kenapa harus lewati jalan umum, jalan itu merupakan urat nadi warga simpang raja dan sekitarnya."ungkap firdaus 


Firdaus menjelaskan bahwa, Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025* yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Instruksi itu mewajibkan seluruh perusahaan tambang beralih menggunakan *jalan khusus pertambangan hauling* atau jalur kereta api.


“Disini kami mewakili rakyat Kabupaten PALI, menyampaikan untuk menyetop angkutan batubara yang masih menggunakan Jalan Provinsi bertempat di Jalan Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi,” tegas Firdaus, Senin (03/8/2026).


Ia menyebut aturan Gubernur Sumsel sudah jelas. Perusahaan harus menggunakan jalan hauling yang telah disepakati bersama antara Pemprov Sumsel dengan perusahaan.


“Perusahaan harus mematuhi peraturan tersebut, dan tidak diperbolehkan angkutan batubara melintas di jalan baik Provinsi maupun kabupaten,” tandasnya.


Firdaus juga mengingatkan konsekuensi jika perusahaan tetap nekat.


“Apabila terus melintasi jalan Provinsi maupun kabupaten, kita serahkan dengan masyarakat,” tutupnya.


Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya warga Simpang Raja melakukan aksi penghadangan konvoi truk batu bara yang diduga milik PT BSE pada Jumat (31/7/2026). Warga menolak karena perusahaan dinilai memaksakan kehendak tanpa kompromi dan belum memenuhi komitmen sosial.(Red)