PALI,retromedia.id- Menuai sorotan berbagai kalangan, berkaitan dugaan Pabrik Sawit Beroperasi belum memiliki izin lengkap, Minggu (2/8/2026)
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH., MH., mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan tegas demi menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat kabupaten PALI.
Firdaus menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang tidak boleh diabaikan ketika muncul dugaan adanya aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin lingkungan, hingga izin usaha lainnya.
"Sebagai lembaga legislatif, kami memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami tidak bisa tinggal diam. Negara ini adalah negara hukum. Siapapun investornya, sebesar apa pun modalnya, wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk di Kabupaten PALI," tegas Firdaus.
Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI selaku penegak Peraturan Daerah untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pabrik yang dimaksud.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, Satpol PP harus berani mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangannya, termasuk melakukan penyegelan sementara serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Aparat Penegak Hukum (APH).
"Lakukan sidak, lakukan penyegelan sementara apabila terbukti melanggar, dan koordinasikan dengan instansi terkait agar persoalan ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Firdaus menegaskan, DPRD PALI tidak menolak kehadiran investasi. Namun, setiap investasi yang masuk harus mematuhi regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami mendukung penuh investasi yang sehat dan taat aturan. Jangan sampai hanya karena satu perusahaan yang diduga mengabaikan regulasi, citra iklim investasi di Kabupaten PALI justru tercoreng.
"Masyarakat Talang Ubi berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman, tentram dan damai,"tandasnya.( Red)
Editor: Sendi
