PALI,retromedia.id- Mengenai Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji SH, di amankan Kejati Sumsel atas tindak pidana korupsi Suap Fee Proyek, Pemkab PALI angkat bicara dan akan berikan bantuan hukum untuk orang nomor dua dibumi serapat serasan ini.
Hal ini disampaikan, Plt Kabag Protokol dan Komunikasi M.Firman Iprama, Bahwa pihaknya saat ini telah berkordinasi kepada pendamping hukum Pemkab PALI.
"Tentu ada bantuan hukum karena pak Wabup adalah salah satu pimpinan Pemkab PALI." ungkapnya
Dalam peristiwa tersebut, Firman menyampaikan Bupati PALI Asgianto sudah mengetahui wakilnya Iwan Tuaji diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sementara dalam operasi aparat penegak hukum tersebut sempat tersiar kabar bahwasanya ada kepala dinas di lingkungan Pemkab PALI ikut terjaring. Namun, Firman membantah dalam catatan pihaknya tidak ada kepala dinas yang ikut terjaring.
“Bapak Bupati sudah tau karena kan media ini sudah gencar ada berita, dan juga informasi publik sudah ramai kemarin." katanya.
“Tapi itu kan ada kepala dinas karena catatan dari kami tidak ada kepala dinas. itu saja,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Usai menggeledah rumah Dinas Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya menetapkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji sebagai tersangka dugaan dugaan korupsi gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek lingkungan Pemkab PALI tahun 2024.
Selain itu, mereka juga menetapkan Alhefy Kurniawan (AK) alias L, PNS pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang di PALI.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Dimana untuk Wakil Bupati kita amankan di PALI dan untuk AK alias L kita amankan di Palembang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, saat jumpa pers di kantornya, Rabu (3/6/2026). (Red)
