PALI,retromedia.id- Advokat sekaligus Ketua PWI PALI, Joko Sadewo, SH, MH, menilai konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait penetapan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) dan seorang ASN berinisial AP belum tergambar secara utuh.
Pandangan tersebut disampaikan Joko melalui unggahan tertulis di akun Facebook pribadinya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, terdapat tiga dugaan yang disampaikan Kejati Sumsel dalam konferensi pers, yakni pemerasan proyek, suap, dan tindak pidana korupsi. Namun, ia mempertanyakan dasar penerapan pasal-pasal tersebut, termasuk penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Bila tuduhannya adalah suap atau korupsi, maka pemberi suap juga semestinya ikut diproses hukum karena sama-sama memiliki unsur kesengajaan dalam perbuatan tersebut," tulis Joko.
Ia menguraikan, berdasarkan informasi yang beredar di media dan keterangan saat konferensi pers, peristiwa itu bermula pada akhir 2024 ketika IT masih berstatus calon wakil bupati terpilih dan belum memiliki jabatan ataupun kewenangan resmi.
Dalam analisisnya, uang senilai Rp1 miliar yang disebut-sebut menjadi objek perkara diduga merupakan bentuk hutang, cashback, atau fee yang dijanjikan akan dikembalikan melalui pemberian proyek senilai Rp10 miliar. Namun, proyek tersebut pada 2025 disebut tidak pernah terealisasi.
Atas dasar itu, Joko berpendapat dugaan suap dan korupsi perlu dikaji lebih mendalam karena pada saat peristiwa terjadi belum ada kewenangan jabatan yang melekat pada IT, serta belum tampak adanya kerugian negara akibat proyek yang dijanjikan tidak terealisasi.
Ia juga menilai unsur pemerasan belum tentu terpenuhi apabila tidak terdapat ancaman atau paksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.
"Justru perkara ini lebih dekat pada dugaan penipuan, penggelapan, atau bahkan sengketa hutang piutang yang masuk ranah perdata," ujarnya.
Selain itu, Joko menduga proses penangkapan yang dilakukan bukan merupakan OTT, melainkan kemungkinan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah bergulir dan berujung pada upaya penjemputan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur).
Menurutnya, istilah OTT kurang tepat digunakan apabila tidak terjadi transaksi secara langsung pada saat penangkapan, sementara barang bukti uang diperoleh melalui proses penggeledahan.
Meski demikian, Joko menegaskan bahwa analisis yang disampaikannya hanya berdasarkan informasi yang terbatas dan masih dapat berubah seiring berkembangnya proses hukum.
"Kita tunggu fakta-fakta di persidangan agar perkara ini benar-benar terang benderang," tutupnya.(Red)
