Iklan

Wednesday, June 3, 2026, June 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-03T13:14:39Z
DaerahEntertainmenHukumNasionalTrending

Kejati Sumsel, Tetapkan Wabup PALI dan ASN Bappenda Provinsi Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Suap Fee Proyek 1 Milyar

 


Palembang, retromedia.id- Kabar terbaru yang sedang membuat jagat bumi serapat serasan heboh, melalui Pres Relaese Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kini telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi Suap Fee Proyek yaitu Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji SH dan Aparatur Sipil Negara (ASN) AK alias L di Bapenda Provinsi yang sebelumnya pernah menjabat Kabid PUPR PALI.


Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa kedua pejabat tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti dugaan penerimaan fee proyek dari pihak swasta.


Menurut Ketut, IT diamankan di Kabupaten PALI, sedangkan AK diamankan di Palembang. Penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel selama kurang lebih satu bulan.


“Hari ini kami telah mengamankan dua orang, yaitu saudara IT selaku Wakil Bupati PALI dan saudara AK yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid PUPR Kabupaten PALI terkait tindak pidana khusus. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketut Sumedana didampingi Aspidus, Asintel, dan lainnya


Dari hasil penyelidikan, diketahui perkara tersebut bermula dari adanya janji proyek kepada pihak swasta dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Dalam proses tersebut, kedua tersangka diduga meminta dan menerima fee proyek sebesar Rp1 miliar atau sekitar 10 persen dari nilai proyek yang dijanjikan.


Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara bertahap, baik melalui penyerahan langsung maupun transfer ke rekening tertentu.


“Pihak yang bersangkutan diduga meminta dan menerima fee proyek sekitar Rp1 miliar dengan beberapa tahapan pembayaran. Ada yang dilakukan secara tunai dan ada pula yang dilakukan melalui transfer,” ungkap Ketut.


Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejati Sumsel telah memeriksa sekitar 10 hingga 15 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan proses proyek tersebut.


Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berupaya mengembalikan sebagian uang kepada pihak swasta setelah mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumsel.


“Kami mengetahui yang bersangkutan melakukan pengembalian sejumlah uang kepada pihak swasta. Saat proses pengembalian itulah dilakukan tindakan pengamanan dan penangkapan oleh tim penyidik,” jelasnya.


Dalam rangkaian penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga berkaitan dengan pengembalian dana kepada pihak swasta.


Selain uang tunai, sejumlah barang bukti lain turut diamankan dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.


“Kami mengamankan uang sekitar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari pengembalian dana kepada pihak swasta. Seluruh barang bukti yang ditemukan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” kata Ketut.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, IT dan AK langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang guna kepentingan penyidikan.


Kejati Sumsel memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


“Perkara ini akan terus kami dalami. Penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka ini saja. Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat akan kami panggil dan periksa untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” tegas Ketut.


Ia juga menegaskan bahwa sejumlah pihak terkait akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Kejati Sumsel membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring bertambahnya alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.


Meski demikian, penyidik masih terus menelusuri secara rinci proyek yang menjadi objek dugaan gratifikasi tersebut. Hingga saat ini, proyek yang dijanjikan kepada pihak swasta itu disebut belum memiliki kepastian pelaksanaan dan masih menjadi bagian dari materi penyidikan.


“Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk proyek yang dijanjikan, mekanisme permintaan fee, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)