Kepolisian Resor (Polres) PALI Gelar Pres Release Kasus Pembunuhan berdarah di Dusun Sungai Limpah Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (15/9/2025)
Kasus yang mengegerkan Warga setempat dan menewaskan Korba Lekat (29) beberapa hari lalu kini terungkap, Dua Pelaku tidak lain adalah Mertua dan Kk Ipar nya sendiri, faktor kejahatan dan pembunuhan terjadi berdasarkan dendam dan sakit hati.
Kapolres PALI AKBP Yuniar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam press release, Senin (15/9/2025), menjelaskan kedua pelaku berinisial P (20) dan ayahnya L sudah diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penyidikan, peristiwa berawal saat pelaku P mendapati korban berada di kamar bersama kakak perempuannya pada Selasa (9/9/2025) dini hari.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga memutuskan menikahkan korban dengan kakak pelaku di rumah Kepala Dusun setempat. Namun setelah pernikahan berlangsung, korban maupun keluarganya tidak pernah menemui pihak perempuan. Situasi ini menimbulkan kekecewaan dan sakit hati mendalam bagi pelaku P dan L.
Puncak emosi terjadi pada Jumat siang ketika korban melintas di depan rumah pelaku dengan membonceng anak gadisnya. Korban sempat diminta berhenti, tetapi tak diindahkan. Bahkan korban diduga memberikan senyum sinis yang semakin memicu amarah.
Kedua pelaku lalu mengejar korban hingga di lokasi kejadian menebaskan senjata tajam ke arah tubuhnya. Korban sempat terjatuh, namun pelaku P kembali menghujamkan senjata berulang kali hingga korban meninggal di tempat. Aksi itu disaksikan langsung anak korban yang menangis histeris.
Tidak lama berselang, keduanya berhasil ditangkap Satreskrim Polres PALI. “Kedua pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.(red)
Editor: Sendi
