PALI,retromedia.id- Undang-undang KIP adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
UU KIP mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara cuma-cuma dan sederhana, serta memberikan mekanisme untuk mengajukan keberatan atas penolakan informasi melalui Komisi Informasi Publik
Namun sangat miris UU KIP demikian tidak berlaku pada sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 5 Penukal Utara dan justru Kepala Sekolah Menutup Informasi yang diminta awak media
Demikian terjadi pada Rabu 17 September tahun 2025 yang mana sekolah tersebut banyak proyek pembangunan yang sedang di laksanakan seperti 3 titik pagu anggaran dari anggaran Pemkab PALI dan 1 titik anggaran lebih dari 2 miliar bersumber dari apbn pusat
Pada hari Rabu 17 September 2025 beberapa media menkonfirmasi kepala sekolah SMP negeri 5 penukal utara atas adanya proyek pembangunan sarana dan prasarana gedung kantor, ruang kelas dan laboratorium disekolah tersebut
Namun ketika mengkonfirmasi kesekolah, kepala sekolah justru tidak ada ditempat, dan dilanjutkan mencoba mengkonfirmasi ke salah satu guru pihaknya mengatakan bahwa Kepala sekolah belum datang
Terus beberapa media mengkonfirmasi via telpon dan whatsapp tidak juga mendapatkan jawaban , Hal demikian membuat beberapa awak media serta LSM Badan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) menilai Binti Selaku Kepala sekolah menutup informasi seperti yang dijelaskan UU KIP
Atas kejadian itu Rosidi Selaku Ketua LSM BPPI Kabupaten PALI Meminta Kepala Sekolah tersebut diperikasa oleh pihak penegak hukum
" Apa yang disembunyikan kepala sekolah SMP Negeri 5 Penukal Utara tersebut, Kenapa pihaknya menutup diri saat dikonfirmasi awak media " Ujar Rosidi Kepada awak media.(Tim)