Iklan

Friday, July 31, 2026, July 31, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-01T05:50:23Z
DaerahEntertainmenNasionalTrending

Kerap Melewati Jalan Umum, Angkutan Batubara Milik PT. BSE di Stop Warga Simpang Raja.

 


PALI,retromedia.id- Keresahan warga mulai memuncak dan pada akhirnya  Armada Angkutan Batubara diduga milik PT. Batubara Sumatera Energi (BSE) yang sedang operasi distop warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.


Aksi penyetepon tersebut lantaran PT BSE tidak melakukan sosialisasi atau di nilai diam- diam (Senyap), bahkan sudah beberapa pekan beroperasi dan melintasi jalan Simpang Raja, Sabtu (1/8/2026)


Dari informasi yang retromedia.id dapat berbagai unggahan dari lawan Facebook atau Sosmed, 


Unggahan akun Facebook dengan nama Reni Bundanya D melalui setatusnya mengatakan bahwa angkutan diduga milik PT BSE telah distop warga sejak kemarin sore.


“Info huling batubara PT. BSE melintas di jalan raya Simpang Raja dari kemarin sore sampai saat ini distop masyarakat, Simpang Raja dengan alasan tidak ada penyiraman, dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu,” tulis akun Facebook Reni Bundanya D yang diunggah pada Sabtu 1 Agustus 2026.


Dengan adanya penyetopan tersebut menandakan perusahaan tidak mengindahkan peraturan Gubernur Sumatera Selatan, Padahal sudah jelas  intruksi Pak Herman Deru berkaitan dengan angkutan batubara tidak boleh melintasi jalan umum, artinya???, PT BSE melanggar dan angkuh terhadap intruksi dari Gubernur Sumsel.


Dimana jalan Simpang Raja merupakan jalan umum yang menjadi urat nadi masyarakat kabupaten PALI serta menjadi penghubung antara kecamatan juga antar daerah. Serta kondisi jalan tersebut saat ini tengah proses pengerjaan cor beton.


Serta aturan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan pengetatan larangan angkutan batubara di jalan umum sejak Januari 2026.


Memang ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel untuk melonggar angkutan batubara, namun kebijakan itu hanya memberikan toleransi khusus berupa izin crossing (persimpangan) jalan nasional/umum bagi perusahaan tertentu setelah melalui verifikasi tim khusus dan syarat pembangunan infrastruktur penunjang seperti overpass.


Inilah isi Kebijakan dan Aturan Crossing Batubara Larangan Jalan Umum:


-Truk batubara dilarang total melintas di jalan umum, nasional, maupun provinsi demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.


Tim Verifikasi: Dispensasi atau toleransi crossing diputuskan berdasarkan hasil rapat tim verifikasi Pemprov Sumsel untuk titik-titik lintasan tertentu.


Solusi Jangka Panjang: Pemerintah mendorong percepatan pembangunan jalan khusus, overpass, atau flyover oleh perusahaan tambang agar aktivitas angkutan tidak memotong badan jalan umum secara langsung.


Dengan mempelajari aturan tersebut menyatakan bahwa angkutan Batubara diduga milik PT BSE yang melintas di jalan umum Simpang Raja sudah melanggar. (Tim)