PALI,retromedia.id- Akhirnya perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tentang perjuangan masyarakat yang terdampak oleh kegiatan survei seismik dinyatakan berhasil
Apresiasi pun datang silih berganti, salah satu nya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengapresiasi langkah Pemkab PALI, khususnya Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah SH., MH., yang dinilai menjadi salah satu penggerak atau terobosan dalam menginisiasi perubahan kebijakan terkait mekanisme ganti rugi akibat kegiatan eksplorasi seismik.
Terobosan tersebut mendorong evaluasi terhadap peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman tarif nilai ganti rugi atas pemakaian tanah dan pembebasan tanah tumbuh serta juga bangunan diatas nya akibat operasi eksplorasi.
Respon Pemprov Sumsel terhadap hal ini tidak main-main, Gubernur Sumsel Melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan menyampaikan Pergub tersebut akan dicabut.
Momentum penting tentang pencabutan tersebut bagi DPRD PALI, penting untuk koreksi pola lama yang dinilai sudah baku lagi dalam menjawab persoalan masyarakat dilapangan.
Firdaus Mengatakan, bahwa perjuangan ini dari awal bukan semata-mata untuk menghambat investasi maupun eksplorasi. Persoalannya yaitu memastikan masyarakat yang lahan nya digunakan untuk kegiatan seismik mendapatkan kompensasi yang wajar, transpan serta berkeadilan.
"Kami tentunya sangat menyabut baik serta berikan Apresiasi Kepada Pemprov Sumsel dengan rencana pencabutan Pergub tersebut. Ini bukan tentang sekedar mencabut aturan, tetapi bagaimana setelah aturan itu dicabut ada skema baru yang benar-benar memberikan rasa keadilan untuk masyarakat." Ujar Firdaus
Lelaki yang akrab disapa FH itu, Menuturkan bahwa perubahan regulasi harus di ikuti perubahan pola di lapangan. Jangan sampai perusahaan tetap menggunakan standar atau pendekatan lama ketika dasar hukumnya sudah mengalami perubahan.
"PT BGP harus menyesuaikan diri. Kalau Pergub Nomor 40 Tahu. 2017 dicabut dan akan ada mekanisme baru, maka pola ganti rugi juga haruslah berubah dan jangan lagi menggunakan pola lama untuk menghitung hak masyarakat."katanya
Lanjut FH, ia meminta kepada pihak PT BGP untuk membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat, sebelum pelaksanaan kegiatan seismik dilakukan.
"Jangan hanya datang untuk melakukan pekerjaan, kemudian masyarakat diminta menerima angka yang sudah ditentukan. Harus ada transparansi sejak awal. Masyarakat harus tahu apa yang dihitung dan bagaimana menghitungnya dan juga berapa hak yang mereka terima." pungkasnya.(Red)
Editor: Sendi
