PALI,retromedia.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI Tahap II Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan pembayaran uang pengganti tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri PALI, Talang Ubi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang diwakili Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Septian Safaat, S.H., M.H., bersama Kasubsi Penyidikan Riko Adrian, S.H., serta didampingi Kasubsi I Judistira Yusticia, S.H., M.H.
Pembayaran uang pengganti dilakukan oleh terpidana melalui kuasa hukumnya H.M. Rusdi, S.H., M.H. sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara korupsi tersebut.
Adapun jumlah uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Kejaksaan Negeri PALI menyatakan bahwa penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI Tahap II Tahun Anggaran 2021.
Langkah tersebut juga menjadi komitmen Kejari PALI dalam menegakkan hukum serta mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi. (Rls)
