Iklan

Thursday, February 26, 2026, February 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-27T05:04:47Z
DaerahEntertainmenNasionalTrending

Pipa Migas Bocor dan Terbakar di Talang Akar PALI, Perusahaan Bisa Terancam Pidana Jika Lalai dan Ada Pembiaran

 


PALI,retromedia.id- Insiden kebocoran pipa minyak dan gas (migas) yang berujung kebakaran di Dusun 8 Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis kemarin (26/2/2026),

 

Menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Selain memicu kobaran api dan kepanikan warga sekitar, peristiwa ini juga membuka kemungkinan adanya konsekuensi hukum bagi perusahaan pemilik jalur pipa apabila ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran.


Menurut praktisi hukum, Advokat Susanto, S.H.,M.H.,CTA., Secara hukum, perusahaan migas yang mengoperasikan jaringan pipa memiliki kewajiban menjaga keselamatan instalasi serta mencegah terjadinya pencemaran dan bahaya bagi masyarakat. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan bahwa kegiatan usaha migas, termasuk pengangkutan melalui pipa, wajib memenuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.


“Apabila kebocoran terjadi akibat pipa yang korosif (lapuk) dan tidak dirawat sebagaimana mestinya, maka potensi pidana dapat dikenakan. Terlebih jika kebocoran tersebut menyebabkan pencemaran tanah, air, atau memicu kebakaran yang merugikan masyarakat. Dalam konteks ini, ketentuan pidana dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya, Jumat pagi (27/2/2026).


Dalam UU tersebut, Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda miliaran rupiah. Sementara Pasal 99 mengatur sanksi bagi perbuatan karena kelalaian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda yang juga signifikan. Artinya, unsur “lalai” sekalipun tetap dapat berujung pidana.


“Selain aspek lingkungan, aspek keselamatan teknis pipa migas juga telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi Migas. Aturan ini mewajibkan badan usaha melakukan inspeksi berkala, pengujian kelayakan, serta penilaian sisa umur teknis (residual life assessment) terhadap instalasi termasuk jaringan pipa,” imbuh Susanto.


Dengan terbitnya pedoman teknis turunan dari regulasi tersebut dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan terhadap bentangan pipa migas semakin diperketat. Perusahaan diwajibkan melakukan analisis risiko, pemeriksaan korosi, hingga evaluasi integritas struktur pipa secara periodik. Jika kewajiban ini diabaikan dan terbukti ada pembiaran terhadap kondisi pipa yang sudah tidak layak operasi, maka hal itu dapat menjadi dasar dugaan kelalaian serius.


Secara prinsip hukum lingkungan, dikenal pula konsep tanggung jawab mutlak (strict liability), di mana pelaku usaha berisiko tinggi seperti sektor migas dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan tanpa harus terlebih dahulu dibuktikan unsur kesengajaan, sepanjang terbukti terjadi kerusakan atau pencemaran akibat kegiatannya.


Hingga kini, masyarakat sekitar lokasi kejadian di Talang Akar berharap ada investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab kebocoran dan kebakaran tersebut. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam pemeliharaan atau pengawasan pipa migas, maka aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan infrastruktur migas bukan hanya soal produksi dan distribusi energi, tetapi juga menyangkut keselamatan warga serta kelestarian lingkungan hidup. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (Red)