PALI,retromedia.id- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat ini tengah gencar melakukan pembangunan infrastruktur gedung, jembatan, dan jalan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten PALI maupun APBN Pusat. Dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sumber dana dari uang negara, kontrol sosial dari masyarakat, media, dan LSM sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Sabtu (27/9/2025)
Namun, sangat disayangkan bahwa Pemerintah Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, tampaknya tidak mengindahkan pentingnya kontrol sosial dan kemerdekaan pers. Beberapa hari yang lalu, beberapa awak media melakukan konfirmasi untuk menanyakan terkait pembangunan Kantor Kepala Desa Lubuk Tampui yang sedang dalam pengerjaan.
*Konfirmasi yang Gagal*
Beberapa awak media mencoba melakukan konfirmasi secara tatap muka satu minggu sebelumya , namun tidak berhasil karena kepala desa tidak ada di tempat. Selanjutnya, mereka mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp atau telepon pada sabtu 27 September 2025 namun kepala desa tidak memberikan keterangan secara resmi terkait pertanyaan yang diajukan.
*Pentingnya Kontrol Sosial*
Kontrol sosial sangat penting dalam memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, sangat diharapkan bahwa Pemerintah Desa Lubuk Tampui dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan media.
Hal demikian justru tidak senada dengan adanya undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers
Dan juga undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Demikian tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang kebebasan pers, fungsi pers nasional, dan peran pers dalam masyarakat di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting dari undang-undang ini [2]:
- *Kebebasan Pers*: Undang-undang ini menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- *Fungsi Pers*: Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, memberikan informasi, dan mengedukasi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah peraturan perundang-undangan yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Berikut beberapa poin penting dari undang-undang ini ¹ ²:
- *Tujuan*: Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
- *Ruang Lingkup*: Undang-undang ini berlaku untuk semua badan publik, termasuk lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan organisasi non-pemerintah yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- *Hak Pemohon Informasi*: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, melihat dan mengetahui informasi publik, serta mengajukan permintaan informasi publik dengan alasan yang jelas.
- *Kewajiban Badan Publik*: Badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, mengumumkan informasi publik secara berkala, serta memenuhi permintaan informasi publik dalam waktu yang tepat dan dengan biaya yang ringan.
Atas hal. Demikian menjadi pertanyaan besar kenapa seorang kepala desa enggan memberikan informasi terkait pembangunan yang sedang berjalan.(tim)