PALI,retromedia.id-Berkaitan dengan Pemanggilan Saksi atas nama Ahmad Jhoni Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) oleh kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, atas tindak pidana korupsi yang dilakukan ole Brisvo Diansyah
Hal ini menjadi sorotan tajam bagi,
Koordinator Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, S.Ag,ia menegaskan bahwa kesaksian Ahmad Jhoni sangat krusial bagi terbukanya kasus ini.
“Kami meminta Ahmad Jhoni untuk bersikap jujur dan memberikan keterangan seterang-terangnya. Jangan ada yang ditutupi. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya demi kepentingan masyarakat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/9/2025).
Lebih jauh, aktivis yang akrab disapa Ijal itu mendesak majelis hakim agar tidak ragu memutus perkara secara adil dan transparan.
“Jika dari fakta persidangan terbukti ada aktor-aktor lain yang ikut bermain, dan alat bukti sudah lengkap, maka siapapun itu harus segera diproses hukum. Jangan hanya berhenti di level bawah. Bila Ahmad Jhoni terbukti ikut terlibat, tetapkan sebagai tersangka tanpa menunggu waktu,” tegasnya.
Lanjut Ijal Bahwa Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menuntut Kejaksaan dan pengadilan membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada keterlibatan pejabat aktif maupun mantan pejabat strategis, mereka wajib diseret ke meja hijau.
" Masyarakat PALI sudah lelah dengan praktik korupsi yang merampok anggaran pembangunan. Tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk ragu atau bermain mata. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dipermalukan di depan publik dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya."tandas Ijal
Ahmad Jhoni dipanggil sebagai Saksi Atas Tindak Pidana Korupsi oleh Brisvo Diansyah yang merugikan Negara sebesar Rp1,7 miliar dari total pagu anggaran Rp2,7 miliar. Surat panggilan saksi untuk Ahmad Jhoni tertuang dalam dokumen resmi bernomor B-159/L.22/Ft.1/09/2025, merujuk pada penetapan Ketua Majelis Hakim PN Palembang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Palembang dan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Palembang, keduanya tertanggal 20 Agustus 2025. Sidang sendiri dijadwalkan berlangsung Senin, 29 September 2025 pukul 09.00 WIB di PN Palembang.
Pemanggilan Saksi untuk keperluan persidangan sehubungan perkara atas nama terdakwa Brisvo Diansyah M.S.T M.M.Bin Hamid Brisman selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan
(DISPERINDAG) kabupaten PALI.(tim)