Iklan

Thursday, September 25, 2025, September 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-25T10:26:31Z
DaerahEntertainmentTrending

Kejari PALI, Layangkan Surat Resmi Pemanggilan Saksi Kepada Ahmad Jhoni, Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi Brisvo Diansyah.



PALI,retromedia.id- Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Brisvo Diansyah terus bergulir data-data dan saksi satu persatu dipanggil oleh pihak Kejati Sumsel Melalui Kejari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI pun telah layangkan surat pemanggilan saksi kepada saudara atas nama Ahmad Jhoni,  selaku Kepala badan perencanaan pembangunan Daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Pemanggilan Bantuan saksi  atas nama Ahmad Jhoni, di tetapkan  surat oleh  Kejari PALI  terlampir pada surat pemanggilan sebagai saksi 23 September 2025, kepada saksi Ahmad Jhoni untuk menghadiri surat pemanggilan Kejati Sumsel, Kamis  (25/09/2025 ).


Surat panggilan Saksi Nomor B-159/L.22/Ft.1/09/2025 Ahmad Jhoni, Bin Safei Ali,  dalam melaksanakan penetapan hakim ketua majelis pengadilan negeri (PN) Kota Palembang dengan Nomor: 54/Pid.sus -TPK/2025/ PN Palembang pada 20 Agustus  Dan Nomor  55/Pid_Sus - TPK/2025. Pada 20  Agustus   yang menetapkan sidang perkara  pada hari Senin tanggal 29 September  2025 pukul 09:00 WIB.

Untuk  keperluan persidangan sehubungan  perkara atas nama terdakwa Brisvo Diansyah M.S.T  M.M.Bin Hamid Brisman selaku mantan  Kepala Dinas Perdagangan 
(DISPERINDAG) kabupaten PALI

Sementara itu saat dihubungi via telpon whatshapp, Ridho Kasih Intel Kejari PALI
Mengatakan berkaitan dengan hal ini pihak nya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan Kapidsus Kejari PALI.(tim)