Iklan

Tuesday, July 21, 2026, July 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-22T03:59:16Z
DaerahEntertainmenHukumNasionalTrending

Kejari PALI Tetapkan 5 Orang Tersangka, Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Tahun Anggran 2025, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta



PALI,retromedia.id- Kabar terbaru dugaan tindak pidana korupsi yang telah digeledah Kejari PALI beberapa pekan lalu membuahkan hasil, Kini Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI), Sumatera Selatan, akhirnya menetapkan lima orang tersangka.


Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menggemparkan kabupaten PALI ini merupakan kegiatan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta juga Dinas Pendidikan PALI pada tahun anggaran 2025, Selasa (21/7/2026)


Lima orang tersangka tersebut diantaranya dua orang swasta dan tiga orang Pegawai Negeri Sipil. Kejari mengungkap inisial kelima tersangka itu diantaranya; S dan YU sebagai pihak swasta. Sementara dari dan tiga orang PNS yang menjabat sebagai PPK berinisial AR, AG, dan SH.


“Dari kegiatan hari ini telah ditetapkan lima orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI Triandre Riezka Bayu Valentine, saat jumpa pers di kantor Kejari PALI, Selasa (21/7/2026).


Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI, Akbari Darnawinsyah, menambahkan para kelima tersangka tersebut diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 primer pasal 2 subsider pasal 3 atau pasal 603 undang-undang 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.


Selain itu, pada tahun 2025  CV Nengkoda Jaya mendapatkan 10 paket pekerjaan di 9 Dinas Perkim dan satu Dinas Pendidikan. Atas pekerjaan tersebut akhirnya menjerat lima orang tersangka tersebut. (Red)