![]() |
| Teks Foto: Waka DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., |
PALI,retromedia.id- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Firdaus Hasbullah SH., MH., menyoroti adanya dugaan kebocoran Pajak Daerah yang mencuat dan mengarah ke PT Servo Lintas Raya yang disebut belum memenuhi kewajiban perpajakan di Kabupaten PALI.
Hal ini mencuat lantaran usai inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji SH, di lokasi stockpile KM 36, Saat sidak berlangsung tim Bappenda PALI menemukan indikasi kuat pelanggaran adminstratif yang berpotensi menyebabkan kerugian yang negara.
Firdaus Menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam hal ini dan juga tidak akan tinggal diam namun DPRD akan tetap pada keadilan dan kebenaran.
"Kita tidak bisa menghakimi sebelum ada klarifikasi menyeluruh dari pihak terkait, tentu Asas praduga tak bersalah tetap kami pegang teguh." tegasnya, Sabtu (18/4/2026)
Dalam waktu dekat ini DPRD PALI, melalui komisi terkait akan memanggil sejumlah OPD yaitu Bappenda, Dinas Perhubungan dan DPMPTSP
Pemanggilan ini bertujuan memberikan penjelasan tentang status legalitas perusahaan, kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap pajak daerah
Tak hanya itu, Firdaus Mengatakan bahwa PT Servo Lintas Raya juga akan dipanggil secara langsung.
"Penjelasan dan hak jawab perusahaan wajib kami dengar jangan sampai publik menerima informasi yang tidak falid."ungkap Firdaus.
Lanjut Ketua PGK Sumsel ini, ia mengungkapkan bahwa sya jika pajak bocor otomatis rakyat dirugikan, pajak bulan sekedar kewajiban tetapi urat nadi pembangunan daerah.
"Hasil dari pajak itu lah kita bangun jalan, sekolah dan layanan kesehatan, jika ada yang tidak patuh artinya sama saja merugikan orang banyak/masyarakat." tukasnya
Deadline 7 Hari, DPRD berikan sikap tegas, dan memberikan waktu 7 hari kerja kepada OPD untuk menyerahkan seluruh data dan hasil klarifikasi.
Pesannya sangat jelas investasi boleh masak tapi tidak boleh "Nakal", Kami Mendukung investasi yang taat aturan, dan tidak ada ruang bagi yang mengabaikan kewajiban."tandasnya
Mengenai hal ini tertulis dengan jelas berapa regulasi yang relevan: Point ke 1 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur kewajiban pajak dan retribusi darah sebagai sumber utama pendapatan daerah
Point ke 2: Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007, Menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib terdaftar dan membayar pajak sesuai ketentuan
Point ke 3: Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2022, Mengatur Kewajiban perizinan usaha berbasis resiko melalui sistem OSS.
Point ke 4: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Menegaskan bahwa usaha tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.(Red)
Editor: Sendi
