Iklan

Sunday, February 15, 2026, February 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-15T15:47:39Z
DaerahEntertainmenNasionalTrending

Kades Tanding Marga Geram, Lantaran Lahan Cetak Sawah Wilayah Nya di Garap Kades Kota Baru.


PALI,retromedia.id- Program Cetak Sawah Rakyat bisa dibilang jurus cepat untuk memperkuat fondasi pangan nasional serta didaerah, dimana pemerintah pusat menjadikan program prioritas, Sabtu 14 Februari 2026.


Di tengah pembukaan lahan yang terus terjadi, program yang didorong Kementerian Pertanian Republik Indonesia ini hadir sebagai cara konkret menambah luas tanam sekaligus membuka peluang ekonomi baru di desa, terkhususnya diwilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Persoalan Pembukaan lahan cetak sawah yang diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target, kini menjadi perselisihan antara Desa Tanding marga dan kota baru diwilayah Kecamatan Penukal Utara.


Berdasarkan Keterangan Kepala Desa Tanding marga Ahmad ri’vai menyampaikan guna menyukseskan program cetak sawah, Desanya telah dilakukan survei oleh Tim dari dinas pertanian, kodim, Babinsa dan PPL.

“Hanya diberikan kemampuan untuk membuka lahan seluas 45 Hektar sedangkan yang sudah dilakukan pembukaan lahan baru 27 Hektar yang tergabung Dalam 1 Brigade Pangan” Ujarnya.


Selanjutnya ia menambahkan berdasarkan Peta Desa (SID) tanding marga, ada beberapa lahan yang dibuka oleh Pemerintahan Desa Kota Baru seluas 34 Hektar dan ada beberapa titik yang telah dilakukan pengukuran.


“Saya mendapatkan informasi bahwa Desa kota baru diberikan 135 Hektar untuk program cetak sawah namun jika ada kekurangan lahan jangan asal caplok lahan yang ada di wilayah pemerintah desa tanding marga, saya sangat keberatan mengingat saya masih aktif sebagai kepala Desa merasa tidak dihargai." ujarnya dengan nada kesal saat dikonfirmasi kerumahnya.


Kemudian ia melanjutkan kepada pemerintah Desa Kota Baru untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan lagi sebelum persoalan ini diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Sebabnya saya tahu dasar masyarakat ikut program cetak sawah tersebut bukan hanya surat pernyataan dari masyarakat yang memiliki lahan, mengumpulkan KK dan KTP tetapi ada surat tanda milik (STM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa” ucapnya.


Terakhir ia berharap agar dinas pertanian kabupaten Pali agar tidak menyepelekan serta dapat menyelesaikan, sehingga tidak menghambat pelaksanaan program tersebut, Sambungannya.


Sebelum berita ini di terbitkan kepala desa tanding marga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, Tim dari dinas pertanian, DPMD,

Camat Penukal Utara, PPL, Babinsa, babinkamtibmas, konsultan, Brigade pangan, dan pihak pemborong.

Sampai saat ini belum ada kejelasan kongrit Tentang lahan tersebut, karena belum ada pertemuan diantara kedua pihak pemdes kota baru dan pemdes tanding marga terhadap 34 Hektar lahan sudah garap, serta yang sudah di ukur belum jelasb dan penggarapan tersebut tidak berdasarkan Peta SID yg dilakukan oleh mahasiswa Unsoed.


Penggarapan tersebut tidak ada izin ataupun koordinasi dengan pemdes tanding marga, timbul pertanyaan. Apakah boleh pemdes kota baru menggarap wilayah desa tanding marga, pada hal batas desa sudah ada masing masing desa. (Red)