PALI,retromedia.id- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan akan melaporkan Kepala Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. Laporan ini terkait dengan ketidaktransparanan kepala desa dalam menanggapi konfirmasi awak media mengenai pembangunan Gapura Desa yang sedang berjalan
*Mencoba Konfirmasi*
Beberapa awak media melakukan konfirmasi via WhatsApp dan telepon nomor pribadi milik Kepala Desa Raja Jaya, namun tidak ada tanggapan resmi.– Awak media juga berkoordinasi untuk melakukan konfirmasi langsung ke desa, tetapi tidak berhasil menemui karena kepala desa tidak berada ditempat/rumah. -Pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media sudah terbaca, ditandai dengan centang biru, namun tetap tidak ada tanggapan, setelah dalam beberapa jam konfirmasi tidak ada tanggapan berita pun diiterbitkan namun setelah kepala desa membalas pesan whatshapp. Balasnya lain, kata-kata yang ia kirim melainkan bukan menjawab konfirmasi awak media
*Reaksi BPPI*
Rosidi, Ketua BPPI Kabupaten PALI, menyatakan bahwa kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, kepala desa seharusnya memberikan konfirmasi terkait pembangunan desa. “Pertanyaan sangat sederhana, Pak Kades, izin konfirmasi terkait pembangunan Gapura Desa … namun tidak dijawab oleh Kepala Desa,” ujar Rosidi.
*Tindakan Selanjutnya*
Setelah surat pengaduan disampaikan ke Kejari PALI dan Kejati Sumsel, BPPI berharap pihak berwajib dapat memeriksa desa tersebut dan penggunaan anggarannya. “Kami berharap desa tersebut dan penggunaan anggarannya diperiksa oleh pihak yang berwajib,” harap Rosidi ¹.
Selanjutnya beberapa hari ke depan media ini akan mengkonfirmasi Pemerintah Kabupaten PALI melalui dinas yang membidangi Pemerintah desa.(tim)