Iklan

Thursday, June 19, 2025, June 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-22T05:13:31Z
DaerahEntertainmentHukumTrending

Rugikan Negara, Sebanyak 860 Juta, Mantan PJ Kades Karang Tanding Masuk Bui



PALI, retromedia.id- Arisman Mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun Anggran 2021, Pada bulan April- Desember 2021 lalu 

Pernyataan resmi penetapan tersangka ini dituangkan dalam Press Release Polres PALI yang digelar, Jum'at (20/6/2025), yang dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.

Dalam keterangannya,Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial AR,menjabat sebagai Pj Kades Karang Tanding sejak April hingga Desember 2021. Selama masa jabatannya, Arisman diketahui telah mencairkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp999 juta serta Alokasi Dana Desa sebesar lebih dari Rp1 miliar.

“Namun, dari hasil penyelidikan,tersangka tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dicairkan,bahkan sejumlah kegiatan bersifat fiktif dan pembangunan fisik hanya terealisasi sekitar 30 persen,”ungkap Kapolres AKBP Yunar saat press release di halaman depan Mako Polres PALI.

Beberapa proyek yang disebut fiktif dan tidak tuntas di antaranya adalah pembangunan gedung PAUD serta renovasi kantor desa yang tidak sesuai dengan rencana anggaran. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp860 juta.

Yang lebih mengejutkan, lanjut Kapolres, tersangka mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,termasuk membayar hutang.

“Pengakuan tersangka menyebutkan dana desa yang dicairkan digunakan untuk membayar hutang pribadi dan kebutuhan pribadi lainnya.Ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap amanah pengelolaan keuangan desa,”tegas Kapolres.

Ditambahkan Kanit Tipikor Polres PALI IPTU Dayen,S.H.,M.H untuk perbuatannya,AR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran,terutama yang merugikan keuangan negara dan rakyat di tingkat desa.Tidak ada toleransi terhadap korupsi,”pungkas.(Red)