PALI,retromedia.id- Setelah Melakukan Pemeriksaan di Kantor Disperindag dan Dekranasda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI), Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menggelar pres release dan menjelaskan secara langsung hasil pemeriksaan hari ini, Selasa (4/3/2025)
Kajari PALI Melalui Kasih Intelijen Kejari Ridho Dhrama Hermando, SH.,Mengatakan bahwa giat hari ini merupakan pencarian bukti-bukti perkara yang ditangani terhadap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan koordinasi sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat pada Disperindag kabupaten PALI tahun anggaran 2023 nilai anggaran sebesar Rp 2,5 M.
Ridho Menjelaskan bahwa kegiatan Sidak atau Pemeriksaan ini dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Enggi Elber didampingi Kasi Intel dan tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari PALI.
"Penggeladahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari PALI Nomor: Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025, surat perintah penggeladahan Kepala Kejaksaan Negeri PALI nomor: Print -01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. Surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri PALI nomor: Print-02/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025,"tukasnya
Saat dilakukan penggeledahan, Tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ditangani Kejari PALI.
"Penyidik mendapatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara yang tengah kita tangani. Penggeladahan berlangsung selama kurang lebih sekitar empat jam."pungkasnya
Jadi sifatnya ini masih dugaan, memang Tim Penyidik dari kejaksaan memiliki tugas, salah satunya itu memastikan potensi kerugian negara, hal ini kami pikir merupakan hal yang biasa saja dan kita juga harus kooperatif, mudahan hasilnya sesuai yang kita harapkan bersama," kata Brisvo
Dijelaskan Brisvo, kasus dugaan tindak pidanan korupsi kegiatan pendidikan dan pelatihan para pengrajin itu di tahun Anggaran 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 2,5 milyar."Itu terdiri dari 8 kegiatan,"ungkapnya.(Red)
Editor: Sendi