PALI,retromedia.id-Munculnya pemberitaan mengenai hasil survei terkait elektabilitas Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten PALI 2024 menuai sorotan.
Dicurigai sebagai survei "bodong," hasil survei yang disebut-sebut dirilis oleh Lembaga Survei Indikator ini dinilai menyesatkan dan tak sesuai fakta, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat serta pihak-pihak yang berkompetisi.
Menanggapi hal ini, Tim Hukum Paslon nomor urut 4, Asri - Irwan, yang diwakili oleh Rizal Syamsul bersama anggota Mardiansyah, Muhammad Firdaus, dan Novrizal Effendi, menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah hukum agar informasi yang diduga menyesatkan ini tak lagi tersebar.
Rizal Syamsul menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya klarifikasi serta tindakan tegas terhadap sumber-sumber berita yang mengedarkan hasil survei tersebut.
"Kami menerima laporan bahwa ada dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait berita yang menggunakan nama Lembaga Survei Indikator, tetapi setelah dikonfirmasi, lembaga tersebut tidak pernah melakukan survei di PALI pada periode Pilkada 2024," ujar Rizal.
Tim hukum Asri-Irwan memastikan telah berkoordinasi dengan Indikator Sumatera Selatan, dan pihak Indikator menyatakan survei tersebut tidak valid.
Tim Hukum Asri-Irwan menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti ini dapat menciptakan persepsi yang keliru di tengah masyarakat, yang akhirnya merugikan iklim demokrasi yang sehat.
Rizal menyayangkan adanya tim kampanye lain yang dianggap melakukan "pengiringan opini" melalui data yang tidak valid.
"Ini bukan politik yang sehat, terlebih di era digital saat ini, di mana publik memiliki akses langsung untuk memeriksa keaslian informasi," tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Tim Hukum Asri-Irwan meminta media yang memberitakan hasil survei ini untuk segera melakukan klarifikasi. Mereka juga mengimbau agar tim kampanye paslon lain berhenti menyebarkan informasi yang dinilai palsu.
"Kami berharap semua pihak bisa menjalankan kampanye dengan bijak dan fokus pada program-program yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat PALI, bukan dengan berita yang menyesatkan," ujar Rizal.
Ia memperingatkan bahwa jika ada pihak yang tetap menyebarkan survei palsu tersebut, Tim Hukum Asri-Irwan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum.
Tim Hukum Asri-Irwan menyatakan bahwa apabila penyebaran hasil survei ini masih terjadi, mereka siap melaporkannya ke kepolisian dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur penyebaran berita bohong.
Selain itu, langkah hukum juga akan ditempuh ke ranah pelanggaran Pemilu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu PALI dan meminta pihak terkait untuk turut serta mencegah dan menindak pelanggaran pemilu di PALI," pungkas Rizal.
Dengan adanya langkah-langkah ini, Tim Hukum Asri-Irwan berharap Pilkada PALI 2024 dapat berjalan secara demokratis tanpa adanya pengiringan opini yang merugikan publik serta para kandidat yang berkompetisi. (Red)