PALI,retromedia.id- Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November 2024 mendatang banyak hal yang selalu menjadi perhatian BAWASLU PALI, sesuai dengan maklumat KPU RI PKPU No. 07 tahun 2024, bahwasanya setiap warga yang memiliki hak pilih atau hak pilihnya belum tercabut maka dia mempunyai hak memilih dimanapun tempat dia berada
Hal tersebut di sampaikan Ketua Bawaslu PALI Lestrianti Melalui Fikri Ardiansyah SH Komisioner Bawaslu, Senin (14/10/2024) ". Ya kami sudah memberikan himbauan ke KPU Pali terhadap tahapan penyusunan DPTB untuk yang pertama mensosialisasikan kepada masyarakat terhadap tahapan DPTB tersebut, jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT maupun pemilih yang mungkin pada saat hari pemungutan suara.
Pemungutan nanti pemilih, dimana dia terdaftar maka mengurus pindah memilih sesuai prosedur, regeulasi peraturan perundang-undangan,. Dan kami juga mendorong kepada masyarakat untuk aktif dalam mengecek namanya dan atau NIK di DPT dan melaporkan jika terdapat kesalahan data atau blm terdaftar di DPT.
Dikatakannya juga Partisipasi aktif dari Masyarakat sangat mendukung untuk menciptakan daftar pemilih yang bersih dan akurat. Dan secara keseluruhan kami Bawaslu kabupaten pali berharap setiap tahapan termasuk penyusunan Daftar Pemilih di lakukan dengan transparansi,akuntabel dan komprehensif dan juga keterlibatan aktif dari semua pihak untuk memastikan Pilkada kab Pali ini berlangsung Demokratis dan berintegritas, Ujarnya.
ia juga menghimbau agar masyarakat gunakan hak pilih nya pada 27 November Mendatang untuk mencoblos dan memilih Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Kabupaten PALI."tukasnya.(Red)
Editor: Sendi